POLITIK

Mahalnya Ongkos Politik Pilkada Jadi Biang Korupsi Kepala Daerah di Lampung 

Tayang: Senin, 15 Desember 2025 20:28 WIB

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia

lihat foto

Dokumentasi pribadi

ONGKOS POLITIK – Pengamat Hukum Unversitas Bandar Lampung Rifandi Ritonga. Dia menilai maraknya kepala daerah yang terseret kasus korupsi tidak bisa dilepaskan dari mahalnya ongkos politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada)., Senin (15/12/2025). AA+

Baca Selanjutnya:

Prakiraan Cuaca Lampung Selasa 16 Desember 2025: Kondisi Cerah Berawan

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menilai maraknya kepala daerah yang terseret kasus korupsi tidak bisa dilepaskan dari mahalnya ongkos politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Rifandy, proses pencalonan di internal partai politik kerap tidak sepenuhnya didasarkan pada kualitas dan rekam jejak calon, melainkan pada kekuatan modal.

“Banyak proses pencalonan di partai tidak berbasis kapasitas dan integritas, tetapi lebih kepada siapa yang memiliki modal paling kuat.

Akibatnya, ketika terpilih, jabatan kepala daerah kerap dipandang sebagai sarana untuk mengembalikan biaya politik,” ujar Rifandy, Senin (15/12/2025).

Ia menyebut, ongkos politik pilkada di level bupati yang mencapai di atas Rp5 miliar bukan lagi hal mengejutkan. Bahkan, di sejumlah daerah, ongkos politik pilkada disebut bisa jauh lebih besar.

Namun, besarnya ongkos politik pilkada tersebut nyaris tidak pernah tercermin secara jujur dalam laporan dana kampanye yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu.

“Yang dilaporkan biasanya hanya sebagian kecil, sekadar untuk memenuhi syarat administrasi. Inilah yang membuat laporan dana kampanye menjadi formalitas belaka,” katanya.

Rifandy menilai, secara aturan laporan dana kampanye memang tampak transparan, namun dalam praktiknya masih jauh dari akuntabel. 

Pengawasan dinilai masih berhenti pada aspek administratif dan belum menyentuh aliran dana yang sebenarnya.

“Selama pengawasan hanya di atas kertas dan tidak menyentuh realitas pembiayaan politik, maka praktik pembiayaan politik gelap akan terus terjadi,” jelasnya.

Ke depan, Rifandy mendorong negara untuk lebih tegas membenahi sistem pembiayaan politik, termasuk melarang mahar politik dengan sanksi yang tegas, mewajibkan pelaporan dana kampanye secara non-tunai, serta membuka akses pengawasan publik.

Selain itu, ia menilai perlu adanya kerja sama yang lebih kuat antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memutus mata rantai korupsi politik.

“Jika sistem ini tidak dibenahi, kita akan terus berputar di lingkaran yang sama, ongkos politik mahal, laporan fiktif, dan akhirnya korupsi saat berkuasa,” pungkasnya.



Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mahalnya Ongkos Politik Pilkada Jadi Biang Korupsi Kepala Daerah di Lampung , https://lampung.tribunnews.com/lampung/1197639/mahalnya-ongkos-politik-pilkada-jadi-biang-korupsi-kepala-daerah-di-lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *